PA dan PN Tebo Tandatanganin SK Bersama Panjar Biaya Perkara Tahun 2023
Pada hari Rabu (08/02/2023) bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Muara Tebo, Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Deni Irawan, S.H.I.,M.S.I, bersama Ketua Pengadilan Negeri Tebo Diah Astuti Miftafiatun, S.H.,M.H Tandatangani Surat Keputusan Bersama Tentang Besaran Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Berdasarkan Radius Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo Tahun 2023.
Terkait penyamaan persepsi biaya panjar biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak Penggugat/Pemohon dalam perkara perdata saat mendaftarkan perkaranya baik di Pengadilan Negeri Tebo maupun Pengadilan Agama Muara Tebo, kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo Serta Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Tebo
Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan. Karena baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri Tebo mempunyai wilayah yurisdiksi yang sama berada dalam satu Kabupaten, yaitu Kabupaten Tebo .
Mudah-mudahan dengan kesepakatan bersama ini akan membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan. (San/Tim IT Pa.Muara Tebo)