Kunjungan Pertama, Panitera PTA Jambi Bicara Pola Bindalmin
Muara Tebo – Kunjungan perdana Panitera PTA Jambi ke Pengadilan Agama Muara Tebo sungguh berkesan. Pria yang telah malang melintang di dunia peradilan ini menyampaikan beberapa poin penting terkait tugas pokok dan fungsi pejabat kepaniteraan.
Dia berharap semua pejabat kepaniteraan khususnya yang berada di satker Pengadilan Agama Muara Tebo dan semua pejabat kepaniteraan di wilayah PTA Jambi pada umumnya dapat memahami dan maksimal dalam menjalankan tugas.
“Saya yakin dan percaya semua pejabat kepaniteraan tahu apa itu pola bindalmin, tapi tidak ada salahnya saya ingatkan kembali agar semua pejabat kepaniteraan mampu memahami dan mengaplikasikan pola bindalmin secara optimal dalam tugas,” ujarnya dalam ekspos monev hatibinwasda, Selasa (27/11/2018).
Tak hanya itu, pria yang sebelumnya menjabat Panitera PTA Ambon ini menekankan agar pejabat kepaniteraan dapat menerapkan secara maksimal isi dari surat KMA/001/SK/1991 tentang pola prosedur administrasi perkara, meliputi pola pendaftaran perkara, pola register perkara, pola keuangan perkara, pola laporan perkara dan pola kearsipan perkara.
Dia berharap lima pola yang disebutkannya dapat benar-benar dicermati dan diaplikasikan secara maksimal dalam tugas keseharian pejabat kepaniteraan. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas