Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA :

  1. PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :

1.

a.

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadan Agama/Mahkamah Syari'ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg. Jo. Pasal 73 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);

b.

Penggugat dianjurkan untuk meminta petujuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tentang tata cara membuat surat gugatan (18 HIR, 142 R.Bg. Jo. Pasal 58 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2006);

c.

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2.

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah :

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);

b.

Bila Penggugat telah meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang Undang No.1 tahun 1974);

c.

Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) Undang Undang No.7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);

d.

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) Undang Undang No. 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).

3.

Gugatan tersebut memuat :

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

b.

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4.

Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).

5.

membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal237 HIR, 237 R.Bg.).

6.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.

Pengguat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah.

2.

Penggugat dan tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan.

3.

a.

Tahapan Persidangan :

1)

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);

2)

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 tahun 2003);

3)

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (Sebelum Pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg.);

b.

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :

1)

Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.

2)

Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.

3)

Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

4.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

 

  1. PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI TALAK

PROSEDUR :

Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami / kuasanya) :

  • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah (Pasa118 HIR. 142 R. Bg Jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1889 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009).
  • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tentang tata cara rnembuat surat peemohonan) Pasal 119 HIR, 143 R. Bg Jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009).
  • Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mangubah posita dan petitum. Jika Termohon talah menjawab surat parmohonan ternyata ada parubahan, maka perubahan tarsebut harus atas parsetujuan Termohon.

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah :

  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pangadilan Agama Jakarta Pasat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahan 2009).
  • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kapada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang talah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.58 Tahun 2009).
  • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kapada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Panal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahan 1989 yang telah diubah dangan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahon 2009).
  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009).

Permohonan tersebut memuat :

  • Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU no. 50 Tahun 2009).
  • Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.bg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU No.50 Tahun  2009). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma / prodeo (pasal 237 HIR, 273 R.bg.).
  • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarekan posita).

.

PENYELESAIAN PERKARA

Tahap persidangan;

  • Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.
  • Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah..
  • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus datang secara pribadi ( pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ).
  • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
  • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) ( pasal 132a HIR, 158 Rbg ).

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :

  • Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
  • Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
  • Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :

  • Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.
  • Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
  • Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama ( pasal 70 ayat (6) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ).
  • Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak ( pasal 84 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ).
  1. PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN LAIN

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

1.

Mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).

2.

Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah :

a.

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

b.

Bila tempat kediamanTergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kdiaman Penggugat;

c.

Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut, Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg.);

3.

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Jo. Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.).

4.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.

Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah.

2.

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan.

3.

a.

Tahapan persidangan :

1)

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak;

2)

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar terlebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 tahun 2003);

3)

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg.).

b.

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah atas gugatan tersebut sebagai berikut :

1)

Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/mahkamah Syari'ah tersebut;

2)

Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut;

3)

Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

4.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg.).

5.

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tersebut.

 

  1. PROSEDUR BERPERKARA VERZET 

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. 

Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : 

  1. 1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). 2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu  datang menghadap. 
  2. 3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR).  (Retno Wulan SH. hal 26). 

Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru 

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh  karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan  yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang  dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam  proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai  Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).

 

  1. PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERMOHONAN 

Langkah yang harus dilakukan Pemohon/kuasanya dalam mengajukan perkara permohonan  (volunteir) adalah:  

  1. 1. Pemohon yang beralamat atau berdomisili di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama  Muara Tebo mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua  Pengadilan Agama Muara Tebo (Pasal 142 dan 144 Rbg). 
  2. 2. Pemohon membayar biaya perkara (Pasal 192 dan 193 Rbg juncto Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).  3. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (Pasal 273 Rbg junctis Pasal 60B UU No. 50 Tahun 2009 dan Perma. Nomor 1 Tahun 2014 Pedoman  Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan). 4. Pemohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama Muara Tebo (Pasal 145 dan 147 Rbg).