PA Muara Tebo Menggelar Sidang Keliling Perdana di Tahun 2025
pa-muara tebo.go.id, | Tebo - Senin, 03 Februari 2025
Pengadilan Agama Muara Tebo menggelar Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Sidang Keliling (Sidkel) perdana di Tahun 2025 di 2 (dua) Kecamatan yang berbeda yakni di Kecamatan Rimbo Bujang, dan Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo Senin (3/02/2025).
Kegiatan ini didasari surat perintah tugas Nomor: 118/KPA.W5-A9/ST.Kp.02.3/I/2025 untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Aula Kantor Lurah Sarana Agung, Kecamatan Rimbo Bujang dengan Ketua Majelis Ketua PA. Muara Tebo Bapak Deni Irawan, S.H.I.,M.S.I dan surat perintah tugas Nomor: 117/KPA.W5-A9/ST.Kp.02.3/I/2025. untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Aula kantor Camat, Kecamatan Tebo Ulu dengan Ketua Majelis Wakil Ketua PA. Muara Tebo Bapak Rojudin, S.Ag.,M.Ag. Sidang Keliling (Sidkel) ini Alhamdulillah berjalan dengan lancar.
Sidang Keliling (Sidkel) ini juga dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Dengan adanya sidang keliling masyarakat tidak perlu datang dengan jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal ke Kantor Pengadilan Agama Muara Tebo, terlebih sebagian perkaranya merupakan perkara prodeo secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Salah satu pihak yang berperkara dalam sidang keliling ini, memberikan testimoni bahwa proses sidang keliling ini sangat membantu kami untuk sidang lebih dekat sehingga kami tidak lagi sidang di kantor Pengadilan Agama Muara Tebo yang jarak tempuhnya cukup jauh, saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Agama Muara Tebo, jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Deni Irawan, S.H.I.,M.S.I menyampaikan bahwa sidang keliling (Sidkel) ini merupakan wujud komitmen PA Muara Tebo untuk menyediakan kemudahan akses bagi masyarakat yang mencari keadilan, kemudian juga berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan Proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, (Hasan/Tim IT PA Muara Tebo))
