Pastikan Kesesuaian Objek Eksekusi, PA Muara Tebo Laksanakan Konstatering di Hotel Sederhana

Muara Tebo, 31 Juli 2026 – Pengadilan Agama Muara Tebo melaksanakan kegiatan konstatering (pencocokan atau pemeriksaan objek eksekusi) dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Mto pada Jumat, 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo bersama tim dan dilaksanakan di Hotel Sederhana, yang beralamat di KM. 1 Arah Jambi, RT. 03 Sumber Sari, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Pelaksanaan konstatering merupakan salah satu tahapan penting dalam proses eksekusi guna memastikan kesesuaian antara objek yang akan dieksekusi dengan data yang tercantum dalam putusan pengadilan maupun dokumen perkara. Kegiatan ini dilakukan secara langsung di lokasi objek dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait serta mendapat pengamanan dari aparat keamanan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.

Dalam pelaksanaannya, Panitera bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap letak, batas-batas, kondisi fisik, dan identitas objek eksekusi untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara objek di lapangan dengan yang tercantum dalam berkas perkara. Seluruh proses konstatering berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui pelaksanaan konstatering ini, Pengadilan Agama Muara Tebo menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hasan Tim IT Pamto)