Jadi Pemateri, Sekretaris PA Muara Tebo Kampanyekan Keterbukaan Informasi

Muara Tebo – Senin (8/3), Sekretaris Pengadilan Agama Muara Tebo, Rajani, S.Ag., M.E.Sy., didampingi Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Muara Tebo, Ahmad Khumaidi, S.H.I., mewakili Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo mengisi materi tentang wewenang Peradilan Agama dalam kegiatan TP PKK Kabupaten Tebo.

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula pendopo rumah dinas Bupati Tebo ini, Ketua TP PKK Kabupaten Tebo, Hj. Saniatul Lativa, SE., MM., Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Tebo, Ny. Yemi Suwarti Sahlan, S.E., serta anggota TP PKK dan Gabungan Organisasi Wanita se-Kabupaten Tebo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan tesebut, Sekretaris Pengadilan Agama Muara Tebo memaparkan secara gamblang terkait wewenang Pengadilan Agama yang bukan hanya menangani perkara bidang perceraian, akan tetapi juga menangani banyak jenis perkara lainnya seperti kewarisan, harta bersama, pengangkatan anak, dispensasi nikah, isbat nikah, perwalian, waqaf dan lain sebagainya.

Dia juga menekankan bahwa Pengadilan Agama Muara Tebo terus mengikuti perkembangan zaman yang penuh dengan keterbukaan, masyarakat bebas datang secara langsung dan memohon informasi terkait wewenang peradilan serta juga bisa mengakses situs website dengan alamat https://pa-muaratebo.go.id/ jika merasa ada yang ingin ditanyakan dan mengganjal.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Muara Tebo yang saat ini sedang menuju Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) juga memiliki akses di Facebook dan juga instagram yang dapat diakses masyarakat luas.

Sementara itu, Panitera Muda Gugatan dalam kesempatan tersebut juga memaparkan pentingnya pemahaman tentang pernikahan anak usia dini, karena di tahun 2020 Pengadilan Agama Muara Tebo cukup banyak menerima perkara dengan jenis dispensasi kawin karena sesuai dengan UU No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 usia pernikahan anak adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.

Dalam hal ini dia berharap melalui TP PKK Kabupaten Tebo dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang arti sebuah pernikahan dan kematangan usia perkawinan sehingga angka pernikahan anak usia dini khususnya dapat ditekan jumlahnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)