Jadwal Sidang Hari Ini
PA Muara Tebo dan PN Tebo Tandatangai SK Bersama Panjar Biaya Perkara Tahun 2025
Tebo │ www.pa-muaratebo.go.id
Kamis (10/02/25),
Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo telah melaksanakan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara Tahun 2025 pada Kamis, 13 Februari 2025. Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Tebo, acara dimulai pukul 09.00 WIB. Acara tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil kesepakatan antara Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Negeri Muara Tebo yang dibahas pada hari sebelumnya.
SKB ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo – YM. Deni Irawan, S.H.I.,M.S.I dan Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo – YM Andi Barkan Mardianto, S.H.,M.H. Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan, karena baik Pengadilan Agama Muara Tebo dengan Pengadilan  Negeri Tebo memiliki wilayah yurisdiksi yang sama berada dalam satu Kota yakni, Kabupaten Muara Tebo. Adanya kesepakatan bersama ini diharapkan akan membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan.
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo YM. Deni Irawan, S.H.I.,M.S.I menuturkan bahwa penandatanganan SKB ini merupakan langkah positif dalam upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang baik dan bersih. Dengan adanya kepastian hukum dan transparansi, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap lembaga peradilan. Selaras dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Tebo mengungkapkan bahwa Penandatanganan SKB antara Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo pada awal tahun 2025 merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan di Kabupaten Muara Tebo.
Acara penandatangan SKB berlangsung dengan khidmat dan lancar. Momen ini juga disaksikan oleh Wakil Ketua PA. Muara Tebo Panitera PA Muara Tebo dan Panitera PN Tebo, dan Panitera Muda Hukum PN Tebo, Dengan selesainya penandatanganan ini, maka SKB antara Pengadilan Agama Muara Tebo dengan Pengadilan Negeri Muara Tebo Dengan Nomor Surat 210/KPA.W5-A9/HK2.4/II/2025 dan 126/KPA.W5-A9/HK.05/II/2025 tentang Besaran Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Berdasarkan Radius dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebo dan Pengadilan Agama Muara Tebo Tahun 2025 secara resmi tidak berlaku. (Hasan Tim IT-Pamto)
PA. Muara Tebo Adakan Rapat Monev Kinerja Bulan Januari dan Rencana Kerja Bulan Februari Tahun 2025
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Muara Tebo,digelar rapat rutin dengan agenda Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Bulan Januari dan Rencana Kerja Bulan Februari Tahun 2025 baik dari bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang memasuki Triwulan I Tahun 2025, dan hal-hal lain yang dianggap perlu, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo YM. Bapak Rojudin, S.Ag.,M.Ag dihadiri juga para Hakim, Panitera, Sekretaris dan Seluruh Pegawai serta Pegawai PPNPN Pengadilan Agama Muara Tebo.