Pembangunan Rumah Dinas
PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO
Lintas Tebo – Bungo KM. 12 Fax/Telp. 0744-21560
MUARA TEBO – 37571
Website : www.pa-muaratebo.go.id E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
PENGUMUMAN [PEMILIHAN LANGSUNG] DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 02/RD/IX/2011
Pokja ULP/Panitia Jasa Konstruksi pada Pengadilan Agama Muara Tebo akan melaksanakan [Pemilihan Langsung] dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas Type 70 M2
Lingkup pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi
Nilai total HPS : Rp. 171.500.000 (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2011
2. Persyaratan Peserta
- Memiliki akta pendirian , Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) , Tanda Daftar Perusahaan (TDP) , Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan bidang arsitektural.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam rekanan dan tidak dalam pengawasan pengadilan.
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Sekretariat Pokja ULP/Panitia Jasa Konstruksi Pengadilan Agama Muara Tebo
Website : www. pa-muaro tebo.go.id
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
No |
Kegiatan |
Tanggal |
Waktu |
a. |
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan |
15 s/d 27 September 2011 |
11: 30 WIB |
b. |
Pemberian Penjelasan |
21 September 2011 |
10.00 WIB |
c. |
Pemasukan Dokumen Penawaran |
22 s/d 28 September 2011 |
11: 30 WIB |
d. |
Pembukaan Dokumen Penawaran |
28 September 2011 |
10. 00 WIB |
e. |
Pengumuman Pemenang |
06 Oktober 2011 |
|
5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk, softcopy di sekretariat panitia pengadaan dengan membawa flashdisk baru.
8. Pengumuman ini dilaksanakan dengan memperhatikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi No. W5- A/998/PL. 01/IX/2011, tanggal 08 Sept 2011, yang menyatakan bahwa Dana untuk kegiatan ini masih dalam proses realisasi, jika dananya ternyata tidak terealisasi, maka pihak calon rekanan/peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak panitia dan PPK Pengadilan Agama Muara Tebo.
9. Pemasukan Dokumen Pada Tanggal 28 september 2011, diterima panitia paling lambat jam 09: 45 WIB.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Muara Tebo, 15 September 2011
Ttd
Panitia Jasa Konstruksi
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa