Tutup Tahun, Mediator PA Muara Tebo Damaikan Sengketa Ratusan Juta

Muara Tebo – Mediator Pengadilan Agama Muara Tebo, Senin (21/12), kembali berhasil memediasi perkara sengketa waris dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Kali ini Hakim Mediator yang berhasil mencari titik temu antara pihak yang berperkara adalah orang nomor satu Pengadilan Agama Muara Tebo, Hj. Baihna, S.Ag., M.H.
Keberhasilan ini tentu saja menjadi kepuasan tersendiri bagi seorang hakim mediator dalam menangani sebuah perkara.
“Perdamaian merupakan slogan yang seringkali mudah diucapkan, tetapi sulit untuk dilaksanakan dan alhamdulillah slogan yang seringkali sulit diucapkan itu bisa direalisasikan dan hari ini saya sebagai hakim mediator berhasil menciptakan suasana damai antara pihak yang bersengketa,” ujarnya lugas.
Para pihak yang bersengketa kemudian mendapat arahan dan nasehat dari mediator dan selanjutnya menuangkan kesepakatan tersebut dalam akta damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Alumnus Universitas ternama di Provinsi Jambi ini berharap masyarakat semakin menyadari betapa pentingnya perdamaian dan senantiasa mengedepankan usaha damai secara berjenjang sebelum mengajukan perkaranya ke pengadilan. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pengambilan Produk Pengadilan
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
- Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan;
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah perlembar)
More Articles...
- Gugatan Nafkah Anak Berujung Damai
- Persentasi Zona Integritas, KPA Muara Tebo Tampil Percaya Diri
- Mediasi Berhasil, Pasutri Di Tebo Rujuk Kembali
- Sambangi PA Muara Tebo, KPTA Jambi Tekankan Agar Pegawai Punya Tekad Untuk Terus Maju dan Berhasil
- PA Muara Tebo Terima Hibah Tanah dari Pemkab Tebo
- Ketua PA Muara Tebo Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Tebo
- KPA Muara Tebo Ucapkan Selamat Untuk Waka PTA Jambi
- KMA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Jambi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa


































