Gugatan Nafkah Anak Berujung Damai

Muara Tebo – Perkara gugatan nafkah anak yang masuk ke Pengadilan Agama Muara Tebo berujung damai. Hakim Pengadilan Muara Tebo, Leni Setriani, S.Sy., yang ditunjuk sebagai Mediator dalam perkara gugatan nafkah anak tersebut berhasil membawa kedua belah pihak untuk berdamai pada mediasi yang dilaksanakan Kamis (12/11).
Gugatan ini berawal dari sikap Tergugat yang sudah hampir dua tahun tidak menunaikan kewajibannya sebagai seorang ayah. Sikap tersebut ternyata membuat Penggugat keberatan dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama.
Dalam proses mediasi yang berjalan cukup alot, mediator berusaha menasehati Penggugat dan Tergugat secara maksimal mengenai nafkah anak sebagai akibat dari perceraian.
Mediator juga menegaskan bahwa Tergugat sebagai seorang Ayah dari anak-anak pasca perceraian tidak bisa lepas terhadap kewajiban menafkahi anak.
Tak hanya itu, Hakim mediator juga menjelaskan bahwa nafkah anak juga diatur oleh undang-undang yang dengan tegas menyatakan bahwa kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya sampai anak tersebut kawin atau dewasa.
Seorang ayah menurut Pasal 41 huruf a dan b UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Setelah melalui proses dengar pendapat dari masing-masing pihak yang berperkara, maka Penggugat bersedia berdamai dengan akta damai yang berisi beberapa kesepakatan dengan Tergugat dan selanjutnya Penggugat akan mencabut perkaranya. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Persentasi Zona Integritas, KPA Muara Tebo Tampil Percaya Diri

Muara Tebo – Senin, (09/11) sekitar pukul 13.00 Wib Tim Zona Integritas Pengadilan Agama Muara Tebo mengikuti evaluasi pembangunan Zona Integritas melalui aplikasi virtual bersama Menpan RB.
Hadir dalam dalam kegiatan persentasi evaluasi pembangunan Zona Integritas tersebut, Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Baihna, S.Ag., M.H. di dampingi Ketua tim Zona Integritas yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, M. Rifai, S.H.I., M.H.I, serta koordinator area yang termasuk didalamnya Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Muara Tebo.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., Hakim Tinggi PTA Jambi, Drs. H. Paskinar Said, dan Sekretaris PTA Jambi, H. Idris Latif, S.H., M.H., untuk memberikan dukungan penuh kepada PA Muara Tebo dalam persentasi tersebut.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., dalam persentasi memaparkan secara tegas dan lugas terkait proses pembangunan Zona Integritas di PA Muara Tebo sejak awal pencanangan hingga masuk dalam tahapan terpilih menjadi salah satu nominasi satker yang berhak mengikuti seleksi menuju Zona Integritas.
Orang nomor satu di Pengadilan Agama Muara Tebo ini juga menjelaskan secara detail bagaimana perubahan yang dilakukan Pengadilan Agama Muara Tebo sebelum pembangunan Zona Integritas dan setelah pelaksanaan Zona integritas.
Di akhir persentasi, wanita yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Kuala Tungkal ini menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjadi satker yang berintegritas, menolak korupsi dan mengedepankan pelayanan prima untuk masyarakat pencari keadilan.
Usai persentasi, Ibu tiga anak ini mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua PTA Jambi beserta Hakim Tinggi dan Sekretaris yang telah berkesempatan hadir untuk mendampingi Pengadilan Agama Muara Tebo dan dia berharap perjuangan yang dilakukan pihaknya dalam menuju Zona Integritas tidak sia-sia. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
More Articles...
- Mediasi Berhasil, Pasutri Di Tebo Rujuk Kembali
- Sambangi PA Muara Tebo, KPTA Jambi Tekankan Agar Pegawai Punya Tekad Untuk Terus Maju dan Berhasil
- PA Muara Tebo Terima Hibah Tanah dari Pemkab Tebo
- Ketua PA Muara Tebo Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Tebo
- KPA Muara Tebo Ucapkan Selamat Untuk Waka PTA Jambi
- KMA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Jambi
- Sidkel Terakhir PA Muara Tebo Ditutup Dengan Makan Bersama
- PA Muara Tebo Gelar Rapat Persiapan Surveillance APM
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa





























