7VB

 

 

Logo Artikel

BIAYA

Biaya Perkara Prodeo

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  • Biaya Pemanggilan para pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Saksi Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Biaya Meterai
  • Biaya Alat Tulis Kantor
  • Biaya Penggandaan/Photo copy
  • Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  • Biaya pengiriman berkas.

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.


Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa