7VB

 

 

Logo Artikel

93 ARSIP BERITA

Maklumat Pelayanan2

Lapor Badilag

untuk melihat Laporan Hasil Survei silahkan klik Link ini

Area1 Area2 Area3

ZI

Area4 Area5 Area6

Jadwal Sidang Hari Ini

Dilantik Serentak, KPA Muara Tebo Ucapkan Selamat Untuk Empat Ketua PA

Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Drs. H. Busri Harun, S.H., M.Ag., Senin (9/3) melantik empat Ketua PA secara serentak di aula PTA Jambi.

Adapun Ketua yang dilantik dalam kesempatan tersebut yakni Ketua PA Jambi, Drs. H. Efrizal, S.H., M.H., Ketua PA Sengeti, Dra. Ma’ripah, Ketua PA Bangko, Drs. H. Mahyuda, M.A, dan Ketua PA Muara Bulian, Drs. H. Bisman, M.H.I.

Hadir dalam acara yang dilaksanakan sekitar Pukul 09.00 WIB ini, Pimpinan PTA Jambi, Pimpinan PA Sewilayah PTA Jambi, serta tamu undangan lainnya dari PA Jambi, PA Sengeti, PA Bangko, PA Muara Bulian.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Jambi mengucapkan selamat bertugas untuk Ketua PA yang telah dilantik, dia berharap kepada para ketua yang telah dilantik dapat membangun komunikasi dengan jajarannya dan bekerjasama membangun peradilan agama mengingat tugas berat yang telah menanti.

Terpisah, Ketua PA Muara Tebo, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., yang hadir bersama unsur pimpinan PA Muara Tebo lainnya menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua PA yang telah dilantik secara resmi oleh Ketua PTA Jambi.

“Selamat dan sukses selalu untuk Ketua PA yang telah dilantik, semoga para pemimpin pilihan ini dapat membawa peradilan yang dipimpinnya menjadi lebih baik,” ujarnya lugas. (A. Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)


Perkara E-Court

PERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

LAYANAN

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online

Pengguna Terdaftar Dan Pengguna Lainnya

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran Perkara (e-Filing)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Taksiran Panjar Perkara (e-Skum)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.

Pemanggilan Pihak Secara Online (e-Summons)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Persidangan Secara Elektronik (e-Litigasi)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Putusan Secara Elektronik

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini. 

E-PAYMENT

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara

1. BNI 

2. BNI Syariah

3. Mandiri

4. Mandiri Syariah

5. BTN

6. BRI

7. BRI Syariah

DASAR HUKUM

Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019. Download


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


APLIKASI PENDUKUNG

Pengaduan Simari Komdanas SIPPP

Dirput Sikep ABS LPSE

JDIH Perpustakaan  eCOURT   Hukum Online


Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa