Dilantik Serentak, KPA Muara Tebo Ucapkan Selamat Untuk Empat Ketua PA

Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Drs. H. Busri Harun, S.H., M.Ag., Senin (9/3) melantik empat Ketua PA secara serentak di aula PTA Jambi.
Adapun Ketua yang dilantik dalam kesempatan tersebut yakni Ketua PA Jambi, Drs. H. Efrizal, S.H., M.H., Ketua PA Sengeti, Dra. Ma’ripah, Ketua PA Bangko, Drs. H. Mahyuda, M.A, dan Ketua PA Muara Bulian, Drs. H. Bisman, M.H.I.
Hadir dalam acara yang dilaksanakan sekitar Pukul 09.00 WIB ini, Pimpinan PTA Jambi, Pimpinan PA Sewilayah PTA Jambi, serta tamu undangan lainnya dari PA Jambi, PA Sengeti, PA Bangko, PA Muara Bulian.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Jambi mengucapkan selamat bertugas untuk Ketua PA yang telah dilantik, dia berharap kepada para ketua yang telah dilantik dapat membangun komunikasi dengan jajarannya dan bekerjasama membangun peradilan agama mengingat tugas berat yang telah menanti.
Terpisah, Ketua PA Muara Tebo, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., yang hadir bersama unsur pimpinan PA Muara Tebo lainnya menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua PA yang telah dilantik secara resmi oleh Ketua PTA Jambi.
“Selamat dan sukses selalu untuk Ketua PA yang telah dilantik, semoga para pemimpin pilihan ini dapat membawa peradilan yang dipimpinnya menjadi lebih baik,” ujarnya lugas. (A. Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Perkara E-Court
PERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
LAYANAN
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online
Pengguna Terdaftar Dan Pengguna Lainnya
Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Taksiran Panjar Perkara (e-Skum)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Mendapatkan Nomor Perkara
Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.
Pemanggilan Pihak Secara Online (e-Summons)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
Persidangan Secara Elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Putusan Secara Elektronik
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
E-PAYMENT
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara
1. BNI
2. BNI Syariah
3. Mandiri
4. Mandiri Syariah
5. BTN
6. BRI
7. BRI Syariah
DASAR HUKUM
Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019. Download
More Articles...
- Daftar Kekayaan Pejabat 2019
- Dua Hari Menjabat, Kapolres Tebo Sambangi Pengadilan Agama Muara Tebo
- Ketua PA Muara Tebo Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kapolres Tebo
- Bangun Zona Integritas, PA Muara Tebo Pilih Agen of Change
- Didampingi BPS, Pimpinan dan Warga PA Muara Tebo Kompak Isi SP Online
- Bahas ZI, KPA Muara Tebo Kumpulkan Jajarannya
- Raih Peringkat 13 Nasional, KPA Muara Tebo : Ini Prestasi Luar Biasa
- Peduli Penghijauan, KPA Muara Tebo Tanam Pohon di Polres Tebo
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa






























