7VB

 

 

Logo Artikel

93 ARSIP BERITA

Maklumat Pelayanan2

Lapor Badilag

untuk melihat Laporan Hasil Survei silahkan klik Link ini

Area1 Area2 Area3

ZI

Area4 Area5 Area6

Jadwal Sidang Hari Ini

KPA Muara Tebo Hadiri Peringatan Haornas ke - 36

 

Muara Tebo – Senin (09/09), Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke - 36 yang dilaksanakan di lapangan upacara ex. MTQ Kabupaten Tebo.

Hadir dalam upacara yang dipimpin langsung Bupati Tebo, H. Sukandar, S. Kom., M. Si., ini unsur Forkopimda yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Tebo, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., Kalapas Tebo, Kepala OPD, dan seluruh ASN serta pelajar di wilayah Kabupaten Tebo.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tebo menyampaikan sambutan tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disebutkan oleh Bupati bahwa peringatan Haornas ke - 36 Tahun 2019 ini mengambil tema "Ayo Olahraga, Dimana Saja, Kapan Saja". Tema tersebut mengandung makna bahwa olahraga merupakan kegiatan yang dapat dilakukan dimana dan kapan saja.

Kemudian Bupati Tebo menjelaskan bahwa olahraga tidak hanya sebatas jasmani, lebih dari itu adalah rohani. "Dengan sehat rohani kita berarti telah mendukung kebijakan presiden tentang revolusi mental, serta SDM unggul Indonesia Maju," jelasnya.

Terpisah, Ketua PA Muara Tebo, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., yang ditemui jurdilaga berharap kepada warga negara Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Tebo dapat mencintai olahraga dan memposisikan olahraga sebagai pilihan dan gaya hidup sehat.

Acara selanjutnya diakhiri dengan prosesi penyerahan bonus atlit dan pelatih peraih medali pada Porprov dan Peparprov Tahun 2019 pada cabang angkat berat, atletik, panahan, pacu perahu, dan renang serta penyerahan juara lomba lari 10 K. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)


Wejangan HT PA Muara Tebo Gagalkan Perceraian Pihak Berperkara

Muara Tebo – Hakim Tunggal (HT) Pengadilan Agama Muara Tebo, Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy., dengan kesungguhan dan kepiawaiannya melalui nasihat-nasihat yang dikemukakan dalam persidangan berhasil meluluhkan hati pihak yang berperkara.

Berkat nasihat Hakim Tunggal yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo ini Penggugat yang berperkara dengan nomor 0332/Pdt.G/2019/PA.Mto., urung bercerai dan mencabut perkaranya serta bersedia rukun kembali dengan sang suami tercinta.

Hal ini kembali menunjukkan bahwa Pengadilan Agama yang selama ini dianggap hanya memutus perkara, sangat mengedepankan jalur perdamaian, terbukti Hakim Tunggal yang juga alumnus IAIN Batusangkar ini dengan nasihatnya berhasil menyatukan kembali rumah tangga yang berada diambang kehancuran.

Kepada jurdilaga, pria paruh baya ini menyampaikan bahwa pada dasarnya semua orang menginginkan kebaikan dalam rumah tangganya, oleh sebab itu jika nasihat yang diberikan tepat untuk hati yang sedang galau, maka tidak tertutup kemungkinan perdamaian akan tercapai

“Yang jelas sebagai hakim yang bersidang kita hanya berusaha secara maksimal agar setiap perkara dinasihati terlebih dahulu agar berdamai sesuai amanat Perma nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi dan selanjutnya Allah Swt. punya kuasa atas hati anak manusia,” ujarnya lugas. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


APLIKASI PENDUKUNG

Pengaduan Simari Komdanas SIPPP

Dirput Sikep ABS LPSE

JDIH Perpustakaan  eCOURT   Hukum Online


Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa