7VB

 

 

Logo Artikel

220 RENSTRA

RENSTRA

Rencana Strategis Pengadilan Agama Muara Tebo

 

Perencanaan strategis pada hakekatnya adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan, strategi, arahan serta pengambilan keputusan yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran/tujuan tertentu. Hasil Rapat Kerja Daerah Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2011 di Kabupaten Tebo tentang Manajemen Peradilan point yang kedua bahwa perencanaan Pengadilan Agama disusun berdasarkan Inpres nomor 7 tahun 1999  melalui analisis SWOT dengan memuat indikator kinerja yang dituangkan dalam program kerja berbasis kinerja dalam pencapaian target dengan berpedoman kepada Buku IV.

Rencana strategis Pengadilan Agama Muara Tebo ini didorong oleh visi yang jelas dan serangkaian tujuan, prinsip dan target startegis, serta langkah yang harus diambil dalam menghadapi tantangan dan hambatan dengan penuh keteguhan dan usaha yang terus menerus/ berkesinambungan dan strategi yang efektif. Faktor Kekuatan (Strength), Kelemahan (Weakness), Peluang (Opportunity) dan Ancaman (Threat) yang dihimpun dari lingkungan internal dan eksternal Pengadilan Agama Muara Tebo merupakan kondisi yang mungkin berkembang dan timbul di kemudian hari yang akan mempengaruhi eksistensi Pengadilan Agama Muara Tebo.

Dengan melihat keterkaitan masing-masing faktor (aspek kekuatan dan kelemahan) dengan visi, misi yang hendak dicapai, maka rumusan hasil analisis strategis Pengadilan Agama Muara Tebo adalah sebagai berikut:

1)        Meningkatkan kerjasama antar instansi terutama dengan Pemerintah Kabupaten Tebo.

2)        Peningkatan Pelayanan Peradilan Agama yang berbasis pada Teknologi Informasi.

3)        Peningkatan pelayanan sidang keliling bagi masyarakat pencari keadilan yang jauh tempat tinggalnya dari Pengadilan Agama Muara Tebo dan prodeo bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu

4)        Peningkatan tenaga teknis yang berkualitas dan professional.

5)        Peningkatan kemampuan dan pengetahuan bagi hakim, kepaniteraan dan juru sita di bidang ekonomi syariah.

6)        Peningkatan Pelayanan Peradilan Agama yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

7)        Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peran, wewenang dan kedudukan PA Muara Tebo.

8)        Mengusulkan rehab atap gedung Pengadilan Agama Muara Tebo yang bocor, disertai faktor pendukung.

9)        Mengusulkan pembangunan gedung baru PA Muara Tebo yang sesuai dengan Prototype MA.RI

Gambaran umum analisis lingkungan internal dan eksternal Pengadilan Agama Muara Tebo serta strategi yang ditetapkan dapat dilihat pada tabel berikut.

 

 

Matriks SWOT Pengadilan Agama Muara Tebo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lingkungan

Internal


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lingkungan

External

 

Kekuatan  (S):

  1. Sistem Administrasi Kepaniteraan (SIADPA) yang mendukung dalam kecepatan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
  2. Sistem informasi yang berbasis web di PA Muara Tebo memudahkan akses informasi oleh setiap masyarakat.
  3. Komitmen PA Muara Tebo terhadap peningkatan pelayanan demi mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  4. Pelayanan sidang keliling yang diterapkan bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari PA Muara Tebo.

 

Kelemahan (W):

  1. Sumber Daya Manusia yang belum mencukupi jumlahnya terutama untuk Panitera Pengganti
  2. Pemahaman dan pelaksanaan Tupoksi yang belum maksimal.
  3. Kewenangan baru pengadilan di bidang ekonomi syariah, belum dilengkapi dengan petunjuk teknis administrasinya.
  4. Sarana dan Prasarana terutama gedung yang belum memadai dan belum susuai dengan prototype MA.

 

 

Peluang(O):

  1. Akses layanan informasi melalui internet yang semakin meluas menuntut PA Muara Tebo untuk terus mengembangkan system informasi berbasis web.
  2. Tanggapan positif masyarakat terhadap perkembangan ekonomi syari’ah memunculkan harapan bagi masyarakat akan adanya perlindungan dan kepastian hukum dalam transaksi ekonomi syari’ah.
  3. Dukungan dari Pemkab Tebo terhadap kedudukan PA Muara Tebo yang semakin kuat.

 

Strategi SO;

  1. Meningkatkan kerjasama antar instansi terutama dengan Pemkab Tebo.
  2. Peningkatan Pelayanan Peradilan Agama yang berbasis Teknologi Informasi
  3. Peningkatan pelayanan sidang keliling bagi masyarakat pencari keadilan yang jauh tempat tinggalnya dari Pengadilan Agama Muara Tebo dan prodeo bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu

 

 

Strategi WO;

  1. Peningkatan Tenaga tekhnis yang berkualitas dan professional.
  2. Peningkatan kemampuan dan pengetahuan bagi hakim, kepaniteraan dan juru sita di bidang ekonomi syariah.
  3. Peningkatan Tenaga tekhnis yang berkualitas dan professional;

 

 

Ancaman (T) :

  1. Pencitraan masyarakat terhadap dunia peradilan masih kurang baik.
  2. Pemahaman masyarakat tentang kedudukan dan kewenangan peradilan agama belum maksimal.
  3. 3. Karena faktor usia atap gedung kantor Pengadilan Agama Muara Tebo saat ini terdapat kebocoran.

 

Strategi ST

1. Peningkatan Pelayanan Peradilan Agama yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

2. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peran, wewenang dan kedudukan PA Muara Tebo.

3. Mengusulkan rehab atap gedung Pengadilan Agama Muara Tebo yang bocor, disertai faktor pendukung.

 

 

Strategi WT

  1. Mengusulkan pembangunan gedung baru PA Muara Tebo yang sesuai dengan Prototype MA.RI

 RENSTRA

 
 

Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa