7VB

 

 

Logo Artikel

205 KEGIGIHAN SANG MEDIATOR

Kegigihan Sang Mediator

Kegigihan Sang Mediator

Berbuah Hasil Positif

Senen, S.Ag (Hakim Mediator Pengadilan Agama Muara Tebo)

 

Ironi memang sebuah ikatan Perkawinan yang pada awalnya bertujuan untuk mencapai rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah harus diakhiri melalui jalur perceraian, hal ini biasanya terjadi karena tidak ditemukan lagi jalan keluar terbaik menurut masing-masing pihak, baik pihak suami ataupun istri.

Masalah tentunya tidak berhenti pada titik perceraian saja, akan tetapi timbul persoalan yang salah satunya adalah persoalan harta bersama antara suami dan istri, hal tersebut terjadi karena adanya keegoisan salah satu pihak yang ingin menguasai harta bersama dan tidak berkeinginan untuk memberikan secara suka rela kepada pasangannya.

Dalam hal ini, maka salah satu alternatif penyelesaian adalah melalui proses berperkara melalui Pengadilan. Menurut pasal 49 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam meliputi bidang Perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah.

Tak ayal perkara tersebut juga terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Tebo, yakni salah satu Pengadilan yang berada wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan jarak ± 200 KM dari ibu kota Propinsi dan rata-rata menerima  sebanyak 25 perkara setiap bulannya. Dari perkara yang diterima jenisnya pun beragam,  diantaranya sengketa harta bersama, sengketa waris, cerai talak, cerai gugat, wali adhol, izin poligami, penetapan ahli waris dan juga dispensasi kawin, namun perkara didominasi oleh perkara perceraian.

Baru-baru ini Pengadilan Agama muara Tebo telah menerima perkara  No.104/Pdt.G/2012/PA.MTO. tentang gugatan harta bersama yang diajukan oleh Zainab melalui mengacaranya melawan Usman. Pada saat persidangan kedua belah pihak hadir dan oleh majelis Hakim dilakukan upaya Mediasi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh PERMA Nomor 1 tahun 2008, dan keduanya sepakat menunjuk salah seorang hakim yakni SENEN, S.Ag. sebagi Mediator, kendati yang bersangkutan belum pernah mengikuti pelatihan Mediator, namun karena amanat PERMA tersebut dengan segala kemampuan yang dimiliki mencoba untuk memediasi kedua pihak yang berperkara.


Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa