7VB

 

 

Logo Artikel

240 ARTIKEL

Artikel

TEPIS SENTIMEN, GENCARKAN MEDIASI,

PRODEO, DAN SIDANG KELILING

Oleh : Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo

Pengadilan cinta. Asing atau mungkin juga aneh mendengar istilah itu kali pertama. Namun ternyata, ungkapan tersebut diam-diam telah disematkan sebagian masyarakat terkait kewenangan pengadilan agama yang dianggap hanya berkutat dalam bahasan kasus perceraian. Dari data perkara yang ada, kasus perceraian memang dominan, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Hal tersebut kemudian disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab masyarakat memersepsikan pengadilan agama dengan istilah di atas.

Tidak salah ataupun berlebihan jika ada masyarakat yang berpendapat demikian di era demokrasi. Persepsi tersebut diduga mencuat karena minimnya pengetahuan dan kesadaran sebagian masyarakat akan hukum. Mereka hanya mengetahui pengadilan agama dari info-info singkat tanpa pernah dipahami secara mendalam apa itu pengadilan agama, dan apa pula kewenangan melekat pada lembaga yang sejak delapan tahun silam berada satu atap di bawah Mahkamah Agung RI ini.

Perkembangan signifikan terkait penambahan wewenang pengadilan agama juga telah dituangkan dalam bentuk undang-undang. Jika dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 kewenangan peradilan agama hanya meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah, maka dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 menjelaskan dengan tuntas terkait kewenangan pengadilan agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dengan tambahan objek perkara zakat, infaq, dan ekonomi syari'ah.

Undang-undang diatas menyatakan dengan jelas wewenang pengadilan agama sekaligus menepis persepsi bahwa lembaga hukum ini hanya bergelut dengan kasus perceraian. Namun jika ada yang mengidentikkan pengadilan agama dengan bidang perkawinan, mungkin hal itu sah-sah saja dan dapat dibenarkan. Contohnya saja dari 254 perkara yang diterima PA Muara Tebo tahun 2012 rata-rata berkenaan dengan perkara bidang perkawinan yang mencakup kasus perceraian, dispensasi kawin, izin poligami, pengangkatan anak, itsbat nikah, wali adhol, harta bersama dan lain sebagainya.

Ungkapan sinis yang diberikan pada pengadilan agama ternyata tidak berhenti hanya sampai di situ. Pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar klik disini kesalahan fatal jika pengadilan agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) memberi goresan baru akan keberadaan pengadilan agama di tengah masyarakat yang haus akan keadilan. Betapa tidak, pernyataan sang wamen di media online merdeka.com (19/12) telah menyudutkan pengadilan agama sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang dianggap tidak professional.

Jika persoalan Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) dianggap tidak diberdayakan di pengadilan agama sebagai usaha pencegahan maraknya perceraian mungkin hal itu benar. Kendati demikian, pengadilan agama tidak menafikkan usaha mencegah maraknya kasus perceraian. Buktinya pasca satu atap di bawah Mahkamah Agung pengadilan agama telah memiliki produk hukum sendiri dalam antisipasi maraknya kasus perceraian.

Antisipasi yang dimaksud dilakukan melalui proses mediasi (usaha mendamaikan para pihak berperkara, red.). Saking urgennya peran mediasi, Mahkamah Agung dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia nomor 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan dengan harapan melalui mediasi diperoleh hasil yang saling menguntungkan (win win solution) bagi para pihak berperkara. Pasal 2 ayat (1) dalam Perma nomor 02 tahun 2003 menyatakan secara gamblang bahwa semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator (juru damai, red.).

Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dalam pasal 65 lebih spesifik lagi menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Selanjutnya yang perlu mendapat perhatian secara khusus bahwa pengadilan agama bukanlah pasar yang memperdagangkan produk hukum instan menerima perkara lalu memutus, namun pengadilan agama mempunyai proses serta prosedur berperkara yang diatur oleh undang-undang dan harus diikuti aturan mainnya oleh para pencari keadilan. Dengan kata lain, pengadilan agama bukanlah lembaga yang menjadikan banyaknya jumlah perkara sebagai sebuah prestasi, akan tetapi upaya mendamaikan para pihak berperkara merupakan titik tolak utama dalam penyelesaian sebuah perkara.

‘Calo Perkara’ Coreng Citra Pengadilan

Tak putus hanya sampai disitu, pelayanan rumit, mahal dan berbelit di peradilan tingkat pertama rupanya menjadi isu menarik selanjutnya yang sengaja disebarkan oknum tidak bertanggung jawab sebagai modus membuka celah penawaran jasa akses penyelesaian perkara khususnya di daerah yang masyarakatnya masih berpendidikan rendah dan benar-benar buta akan proses dan prosedur berperkara di pengadilan. Isu ini lantas dijadikan lumbung emas yang amat berharga bagi para ‘calo perkara’.

Sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red.), wanita paruh baya ini datang ke Pengadilan Agama Muara Tebo bersama anak mungilnya. Hukum menjadi hal baru dibenaknya. Berawal dari informasi tetangga ia memberanikan diri menuju pengadilan untuk mengadukan keluh kesah yang telah menyiksa batinnya beberapa tahun terakhir.

Bertatap muka dengan petugas meja informasi membuat raut wajahnya berubah, keringat dinginpun mengucur. Dengan pendidikan hanya sebatas sekolah dasar, wajar kiranya hal itu terjadi. Beruntung senyum hangat petugas meja informasi mampu mencairkan suasana. Kendati masih sungkan, Mawar tetap tak mampu menyembunyikan permasalahan rumah tangga teramat berat yang telah dijalani dan menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan kasusnya di pengadilan agama.

Diakui wanita ini permasalahan yang merundung hatinya telah lama berlangsung. Namun karena informasi tingginya biaya perkara membuat dia mengurungkan niat membawa permasalahan rumah tangganya ke pengadilan. “Saya tidak tahu bagaimana proses mengajukan perkara, yang terbayang di benak saya berperkara itu mahal, sulit, dan berbelit”, ujarnya terbata-bata.

Untuk golongan masyarakat kurang mampu, Mawar juga merasa tidak punya kesempatan membawa kasus yang telah menekan batinnya ke meja hijau. Mendengar penjelasan tentang proses dan prosedur pengajuan perkara di pengadilan agama sontak membuat wanita tiga orang anak ini girang bukan kepalang. Ternyata informasi yang didengarnya selama ini tidaklah sesuai dengan fakta yang ada. Mahal, rumit, dan berbelit yang ada di pikirannya hanyalah isapan jempol belaka. Penjelasan adanya program prodeo (berperkara secara cuma-cuma) untuk warga kurang mampu membuat wanita ini makin sumringah, dan merasa berpeluang untuk membawa perkaranya ke pengadilan.

Berbekal surat keterangan tidak mampu dari pihak berwenang disertai syarat lainnya, Mawar mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Muara Tebo. Pengalaman baru bagi masyarakat yang tidak mau terkekang dengan informasi tak berdasar membuahkan hasil. “Berdebar-debar rasanya jantung mendengar panggilan petugas melalui pengeras suara untuk memasuki ruang sidang, untung pak hakim dan buk hakimnya ramah jadi bisa menghilangkan sedikit ketegangan”, jelas Mawar menggambarkan pengalaman persidangannya.

Proses persidangan yang diikuti Mawar membuahkan hasil, dia pun mengaku puas atas keputusan pengadilan dan bersyukur bisa berperkara secara cuma-cuma. Sosok Mawar hanya potret sebagian masyarakat yang masih belum memahami hukum sekaligus menepis dugaan adanya praktik mempersulit dan rumitnya berperkara di pengadilan agama.

Persepsi dan wacana negatif tidak pernah ada habisnya, beraneka sentimen telah ditujukan pada lembaga yang berkecimpung dalam urusan pelayanan pubik ini. Mengandalkan keterbukaan informasi berbasis informasi teknologi, lembaga yang telah berkiprah 130 tahun lamanya mampu menjawab keraguan masyarakat selama ini. Dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan peradilan agama tidak akan pernah berhenti memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Tak heran jika dalam menyikapi hal ini setidaknya dua belas kali sidang keliling dan dua belas perkara prodeo telah direalisasikan PA Muara Tebo pada tahun 2012. Gencarnya realisasi program prodeo (perkara secara cuma-cuma) dan sidang keliling diharapkan dapat mempermudah akses bagi masyarakat di daerah yang sulit terjangkau untuk mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.


Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa