Ketua Pa Muara Tebo beserta Jajaran Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Jambi Tahun 2025
Tebo │ www.pa-muaratebo.go.id
Rabu (04/6/25),
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Hakim, Panitera dan Sekretaris beserta Tim IT Pengadilan Agama Muara Tebo mengikuti acara sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Jambi Tahun 2025 sesuai surat dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi 712/KPTA.W5-A/HM3.6.3/VI/2025 tertanggal 04 Juni 2025 yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Muara Tebo.
Acara sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Jambi Tahun 2025 menekankan perlunya peningkatan kerjasama di bidang keterbukaan informasi sebagai wujud kemudahan pemberian akses kepada publik dalam mendapatkan informasi di Pengadilan. Insyaallah di tanggal 16 Juni nanti satker pengadilan agama se provinsi Jambi beserta Kemenag dan BPS akan diundang oleh KPI untuk diskusi mengenai keterbukaan informasi
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya. Komisi Informasi memiliki tugas untuk menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta memastikan keterbukaan informasi publik.
Di Indonesia, terdapat Komisi Informasi Pusat (KI) dan Komisi Informasi Daerah (KID). Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab untuk menjalankan UU KIP di tingkat pusat, sedangkan Komisi Informasi Daerah bertanggung jawab di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. salah satunya adalah Komisi Informasi Provinsi Jambi. (Hasan TIM IT/ PA. Muara Tebo)
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa