Gugatan Nafkah Anak Berujung Damai

Muara Tebo – Perkara gugatan nafkah anak yang masuk ke Pengadilan Agama Muara Tebo berujung damai. Hakim Pengadilan Muara Tebo, Leni Setriani, S.Sy., yang ditunjuk sebagai Mediator dalam perkara gugatan nafkah anak tersebut berhasil membawa kedua belah pihak untuk berdamai pada mediasi yang dilaksanakan Kamis (12/11).
Gugatan ini berawal dari sikap Tergugat yang sudah hampir dua tahun tidak menunaikan kewajibannya sebagai seorang ayah. Sikap tersebut ternyata membuat Penggugat keberatan dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama.
Dalam proses mediasi yang berjalan cukup alot, mediator berusaha menasehati Penggugat dan Tergugat secara maksimal mengenai nafkah anak sebagai akibat dari perceraian.
Mediator juga menegaskan bahwa Tergugat sebagai seorang Ayah dari anak-anak pasca perceraian tidak bisa lepas terhadap kewajiban menafkahi anak.
Tak hanya itu, Hakim mediator juga menjelaskan bahwa nafkah anak juga diatur oleh undang-undang yang dengan tegas menyatakan bahwa kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya sampai anak tersebut kawin atau dewasa.
Seorang ayah menurut Pasal 41 huruf a dan b UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Setelah melalui proses dengar pendapat dari masing-masing pihak yang berperkara, maka Penggugat bersedia berdamai dengan akta damai yang berisi beberapa kesepakatan dengan Tergugat dan selanjutnya Penggugat akan mencabut perkaranya. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa



