Pengadilan Agama Muara Tebo Teken MoU dengan Kemenag Tebo

Muara Tebo – Rabu (5/5/2021), Pengadilan Agama Muara Tebo dan Kementerian Agama Kabupaten Tebo melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding) tentang tentang Pertukaran Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dengan Aplikasi SIMKAH.
Penandatanganan MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Rijlan Hasanuddin, Lc., M.E., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo, H. Herman, S.Ag., M.H..
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Rijlan Hasanuddin, Lc., M.E., mengakui sangat senang dengan terealisasinya MoU antara Pengadilan Agama Muara Tebo dengan Kementerian Agama Kabupaten Tebo.

Dia berharap MoU yang terjalin antara Pengadilan Agama dengan Kemenag dapat dimaksimalkan oleh masing-masing pihak sebagai media pertukaran data sehingga kedua pihak dapat saling terbantu.
Pertukaran data tersebut diharapkan juga dapat mempermudah masing-masing pihak dalam pengecekan keabsahan akta cerai dan buku nikah sehingga dapat memperlancar tugas kedua belah pihak dalam mengambil keputusan.

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) yang diikuti oleh KUA se-Kabupaten Tebo. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa



