Sempurna, MoU PA Muara Tebo dengan Dinas Dukcapil Terealisasi

Muara Tebo – Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Muara Tebo dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tebo beberapa waktu yang lalu berbuah hasil dan terbukti bukan hanya sebatas ceremonial.
Pasalnya, Selasa (12/10), Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo, Drs. Supriyanto menyambangi Pengadilan Agama Muara Tebo guna menyerahkan langsung KK dan KTP yang telah berubah status identitasnya pasca perceraian.
Kedatangan Kepala Dinas Dukcapil tentu saja mendapat sambungan hangat Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Rijlan Hasanuddin, Lc., M.E.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo didampingi Wakil Ketua, M. Rifai, S.H.I., M.H.I., dan Panitera, Izzami Thaufiq, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil yang telah hadir langsung ke Pengadilan Agama Muara Tebo dan merespon positif inovasi Pengadilan Agama Muara Tebo dalam bentuk realisasi dari MoU secara perdana dalam bentuk produk KTP dan KK yang telah berubah statusnya pasca perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo juga bersyukur aplikasi terintegrasi SILACAK (Sistem Layanan Akta Cerai dan Administrasi Kependudukan) terbukti mampu menjadi jembatan pertukaran informasi terkait perubahan status dalam data kependudukan antara Pengadilan Agama Muara Tebo dan Dinas Dukcapil.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa puasnya telah dapat merealisasikan hal-hal yang dikehendaki bersama antara Pengadilan Agama Muara Tebo dan Dinas Dukcapil yang tertuang dalam MoU.
Dia berharap kedepan tidak ada kendala dan semua masyarakat pasca perceraian bisa langsung dirubah statusnya dalam KTP ataupun KK. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa



