7VB

 

 

Logo Artikel

924 ISI MATERI PENYULUHAN HUKUM WAKA PA MUARA TEBO JELASKAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

Isi Materi Penyuluhan Hukum, Waka PA Muara Tebo Jelaskan Kewenangan Peradilan Agama

Muara Tebo – Selasa, (23/11), Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, M. Rifai., S.H.I., M.H.I., bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Tebo bertempat di aula Kantor Camat Tengah Ilir.

Dalam kesempatan tersebut,  orang nomor dua di Pengadilan Agama Muara Tebo menyampaikan materi-materi terkait kewenangan peradilan agama yang telah diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang perkawinan serta kompilasi hukum islam.

Dia berharap agar masyarakat khususnya yang hadir dalam penyuluhan hukum dapat benar-benar mematuhi peraturan terkait perceraian dan hal lain yang menjadi kompetensi peradilan agama seperti kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan lain-lain.

“Jalanilah hidup sesuai dengan aturan hukum dan peraturan yang berlaku, jangan sampai kita atau keluarga kita melanggar hukum, karena pada akhirnya hal tersebut akan merugikan kita sendiri,” pungkasnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)


Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa