Isi Materi Penyuluhan Hukum, Waka PA Muara Tebo Jelaskan Kewenangan Peradilan Agama

Muara Tebo – Selasa, (23/11), Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, M. Rifai., S.H.I., M.H.I., bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Tebo bertempat di aula Kantor Camat Tengah Ilir.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor dua di Pengadilan Agama Muara Tebo menyampaikan materi-materi terkait kewenangan peradilan agama yang telah diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang perkawinan serta kompilasi hukum islam.
Dia berharap agar masyarakat khususnya yang hadir dalam penyuluhan hukum dapat benar-benar mematuhi peraturan terkait perceraian dan hal lain yang menjadi kompetensi peradilan agama seperti kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan lain-lain.
“Jalanilah hidup sesuai dengan aturan hukum dan peraturan yang berlaku, jangan sampai kita atau keluarga kita melanggar hukum, karena pada akhirnya hal tersebut akan merugikan kita sendiri,” pungkasnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum, Hakim PA Muara Tebo Himbau Masyarakat Agar Taat Hukum

Muara Tebo - PA Muara Tebo diwakili oleh Andi Asyraf, S.Sy., S.H., yang saat ini menjabat Hakim Pengadilan Agama Muara Tebo tampil sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (22/11).
Program Penyuluhan Hukum peraturan perundang-undangan yang di selenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo ini merupakan sebuah rutinitas yang juga melibatkan Kejaksaan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Badan Pertanahan Nasional Tebo serta dihadiri puluhan perwakilan masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang biasa disapa Asyraf menyampaikan materi terkait fungsi, peran serta kewenangan peradilan agama yang telah diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang dan kompilasi hukum islam.
Dia berharap kepada masyarakat yang hadir dalam penyuluhan hukum dapat benar-benar patuh dan taat pada aturan dan hukum yang berlaku khususnya dalam hal yang menjadi kompetensi peradilan agama. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
More Articles...
- Kunjungi PA Muara Tebo, Sekretaris PTA Jambi Cek Kelengkapan Eviden APM
- Nasehat Diterima, Pihak Berperkara Rujuk Kembali
- Pimpin Briefing, Waka PA Muara Tebo Ingin Jajarannya Beri Layanan Terbaik
- PA Muara Tebo Gelar Baperjakat Akhir Tahun
- Waka PA Muara Tebo : Seimbangkan Antara Hak dan Kewajiban
- Pimpin Apel, Ketua PA Muara Tebo Motivasi Jajarannya
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketua PA Muara Tebo Ikut Tanam Pohon
- Mediasi Berhasil, Pasutri di Tebo Rukun Kembali
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa




































