Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum, KPA Muara Tebo Beri Wejangan Penuh Makna

Muara Tebo – Kamis, (25/04/2019), Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Hj. Baihna, S. Ag., M.H., bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polres, dan Polisi Pamong Praja mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Tebo.
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo mengawali materi dengan menyampaikan penjelasan singkat tentang UU Perkawinan No. 01 Tahun 1974. Kemudian melalui presentasinya dia menjelaskan tentang pengertian perkawinan baik menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang keduanya merupakan bagian dari dasar hukum yang diterapkan di lembaga peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pengadilan Agama Muara Tebo juga menyampaikan materi terkait kewenangan peradilan agama yang telah diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang dan kompilasi hukum islam.
Dia berharap agar masyarakat khususnya yang hadir dalam penyuluhan hukum dapat benar-benar mematuhi peraturan terkait perkawinan serta perceraian dan hal lain yang menjadi kompetensi peradilan agama seperti kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan lain-lain.
“Patuhi dan jalanilah hidup sesuai dengan aturan hukum dan peraturan yang berlaku, jangan sampai kita atau keluarga kita mengabaikan, bahkan melanggar hukum, karena pada akhirnya hal tersebut akan merugikan kita sendiri,” pungkasnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Beri Penyuluhan Hukum, Waka PA Muara Tebo Ingin Masyarakat Taat Hukum

Muara Tebo - PA Muara Tebo diwakili oleh Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy., yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo tampil sebagai narasumber dalam Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Kantor Desa Sungai Alai, Rabu (24/04/2019).
Program Penyuluhan Hukum peraturan perundang-undangan yang di selenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Tebo tersebut juga melibatkan Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polisi Pamong Praja dan dihadiri puluhan perwakilan masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Hadi menyampaikan materi terkait fungsi, peran serta kewenangan peradilan agama yang telah diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang dan kompilasi hukum islam.
Dia berharap kepada masyarakat yang hadir dalam penyuluhan hukum dapat benar-benar patuh dan taat pada aturan dan hukum yang berlaku khususnya dalam hal yang menjadi kompetensi peradilan agama yakni perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan lain-lain.
“Jika persoalan yang menjadi kompetensi pengadilan agama tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan itu jauh lebih baik dan jika memang tidak ada titik temu baru mengambil jalan terakhir yakni jalur hukum di pengadilan,” ujarnya lugas. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
More Articles...
- Cegah Kebakaran, PA Muara Tebo Gelar Sosialisasi dan Simulasi APAR
- HATIBINWASDA PTA Jambi Sambangi PA Muara Tebo
- Permudah Para Pihak, PA Muara Tebo Sediakan Mesin EDC
- Bebas Narkoba, PA Muara Tebo Gelar Sosilasasi dan Tes Urine
- Wejangan Ketua Majelis Hakim PA Muara Tebo Berbuah Manis
- Tingkatkan Layanan, PA Muara Tebo Operasikan PTSP
- Gelar Rapat, KPA Muara Tebo Bahas PTSP dan APM
- PA Muara Tebo Gelar Nobar Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa




































