7VB

 

 

Logo Artikel

ARTIKEL

Prog Pri 2022 Badilag

Maklumat Pelayanan2

Lapor Badilag

Area1 Area2 Area3

ZI

Area4 Area5 Area6

Jadwal Sidang Hari Ini

Arah Kiblat Masjid Agung Muara Tebo

PA  Muara  Tebo  melaksanakan pengukuran arah kiblat  Masjid  Agung  Muara  Tebo

Muara Tebo - Team  pengukuran  arah kiblat  PA Muara Tebo   yang terdiri dari  Muhammad Siddik, S,Ag, MH  sebagai  Ketua Team,  Drs, Rusdi, MH  sebagai Sekretaris  dan  Muhammaddiyah, S.Th.I, MHI  sebagai Anggota   turun kelapangan  pada hari Jum,at  tanggal 18 Oktober 2013 Masehi  bertepatan dengan tanggal  13 Zulhijjah 1434 Hijriah sekitar pukul 09.30 Wib untuk melaksanakan pengukuran arah kiblat  Masjid Agung  yang  akan dibangun  oleh  Pemerintah Kabupaten Tebo  di kawasan  Islamic Center  Jalan Lintas Tebo- Bungo Km 03 Muara Tebo.

Team pengukuran  arah kiblat  PA Muara Tebo saat mengukur Arah Kiblat Masjid Agung Muara Tebo

 


 

Pelaksanaan pengukuran arah kiblat ini  berdasarkan surat  permohonan dari  Kepala Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Tebo  Nomor ; 600/185/DPU/2013  tanggal   16 Oktober 2013,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupatren Tebo Ir. Arif Makruf Dachlan, MT,   yang ditemui  tem Jurdilaga  PA Muara Tebo  mengungkapka rasa kepuasannya  atas hasil pengukuran arah kiblat yang dilaksanakan  oleh Tem PA Muara Tebo karena menurutnya  masih banyak kita temui  masjid/mushalla  yang belum pas arah kiblat  sesuai dengan arah kiblat yang sebenarnya,  demikian  ungkap Bapak penggemar olahraga tenis lapangan ini, dalam kesempatan tersebut  Ketua  Team  Muhammad siddik, S.Ag ,MH  yang  didampingi  Sekretaris  Drs.  Rusdi, MH  memaparkan bahwa arah  kiblat  Kabupaten Tebo  yaitu  pada posisi  294,4   derjat   atau 24,4 derjat dari arah Barat  ke  Utara  dan beliau juga  mengungkapkan pelaksanaan  acara  ini berjalan dengan  sukses,  (Hasanuddin/Admin)


Artikel

TEPIS SENTIMEN, GENCARKAN MEDIASI,

PRODEO, DAN SIDANG KELILING

Oleh : Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo

Pengadilan cinta. Asing atau mungkin juga aneh mendengar istilah itu kali pertama. Namun ternyata, ungkapan tersebut diam-diam telah disematkan sebagian masyarakat terkait kewenangan pengadilan agama yang dianggap hanya berkutat dalam bahasan kasus perceraian. Dari data perkara yang ada, kasus perceraian memang dominan, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Hal tersebut kemudian disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab masyarakat memersepsikan pengadilan agama dengan istilah di atas.

Tidak salah ataupun berlebihan jika ada masyarakat yang berpendapat demikian di era demokrasi. Persepsi tersebut diduga mencuat karena minimnya pengetahuan dan kesadaran sebagian masyarakat akan hukum. Mereka hanya mengetahui pengadilan agama dari info-info singkat tanpa pernah dipahami secara mendalam apa itu pengadilan agama, dan apa pula kewenangan melekat pada lembaga yang sejak delapan tahun silam berada satu atap di bawah Mahkamah Agung RI ini.

Perkembangan signifikan terkait penambahan wewenang pengadilan agama juga telah dituangkan dalam bentuk undang-undang. Jika dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 kewenangan peradilan agama hanya meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah, maka dalam undang-undang nomor 3 tahun 2006 perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 menjelaskan dengan tuntas terkait kewenangan pengadilan agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dengan tambahan objek perkara zakat, infaq, dan ekonomi syari'ah.

Undang-undang diatas menyatakan dengan jelas wewenang pengadilan agama sekaligus menepis persepsi bahwa lembaga hukum ini hanya bergelut dengan kasus perceraian. Namun jika ada yang mengidentikkan pengadilan agama dengan bidang perkawinan, mungkin hal itu sah-sah saja dan dapat dibenarkan. Contohnya saja dari 254 perkara yang diterima PA Muara Tebo tahun 2012 rata-rata berkenaan dengan perkara bidang perkawinan yang mencakup kasus perceraian, dispensasi kawin, izin poligami, pengangkatan anak, itsbat nikah, wali adhol, harta bersama dan lain sebagainya.

Ungkapan sinis yang diberikan pada pengadilan agama ternyata tidak berhenti hanya sampai di situ. Pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar klik disini kesalahan fatal jika pengadilan agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) memberi goresan baru akan keberadaan pengadilan agama di tengah masyarakat yang haus akan keadilan. Betapa tidak, pernyataan sang wamen di media online merdeka.com (19/12) telah menyudutkan pengadilan agama sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang dianggap tidak professional.

Read more...


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


APLIKASI PENDUKUNG

Pengaduan Simari Komdanas SIPPP

Dirput Sikep ABS LPSE

JDIH Perpustakaan  eCOURT   Hukum Online


Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa