Sidkel Perdana PA Muara Tebo Dengan Hakim Tunggal

Muara Tebo – Senin (22/01/2019), PA Muara Tebo kembali menggelar Sidang Keliling (Sidkel) perdana. Ada yang berbeda di sidang keliling awal tahun ini. Jika di sidang keliling sebelumnya Pengadilan Agama Muara Tebo turun dengan majelis lengkap, kini hanya bisa bersidang dengan hakim tunggal, mengingat jumlah hakim yang sangat terbatas yakni hanya tiga orang termasuk didalamnya Ketua dan Wakil Ketua.
Dalam sidang keliling perdana kemarin, hakim tunggal yang bersidang adalah, M. Rifai, S.H.I, M.H.I., didampingi panitera pengganti, M. Yusuf, S.H.I., dan keduanya menyidangkan tiga perkara dengan agenda sidang pertama dengan jenis perkara cerai gugat.
Kendati turun dengan komposisi terbatas yakni hakim tunggal, namun orang nomor satu di Pengadilan Agama Muara Tebo, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., memastikan bahwa hal itu tidak akan menurunkan performa pelayanan yang diberikan pihaknya dalam merealisasikan pelayanan prima yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ya, hari ini kita telah memulai program sidang keliling perdana yang bertempat di Kantor Lurah Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang dan kita berharap semuanya dapat berjalan lancar dan sukses hingga akhir,” ujar KPA saat ditemui redaksi jurdilaga.
Lebih lanjut, KPA Muara Tebo berharap proses persidangan yang dilaksanakan pihaknya dapat berjalan aman sehingga pelayanan prima dan penerapan asas sederhana, cepat, biaya ringan dapat terealisasi sepenuhnya.
“Kita sama-sama berdo’a agar program sidang keliling yang mulai bergulir ini dapat terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan dan terus berlanjut,” pungkasnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Koperasi Al Qadha PA Muara Tebo Terapkan Prinsip Syari’ah

Muara Tebo - Koperasi Syari’ah Al Qadha Pengadilan Agama Muara Tebo secara perlahan mulai menerapkan sistem syari’ah dalam operasionalnya. Hal ini terbukti di awal tahun 2019, koperasi yang diketuai Rajani, S.Ag., M.E.Sy., melakukan transaksi perdana dengan akad syari’ah.
Adapun anggota koperasi yang melakukan akad kredit syari’ah pertama dengan sistem murabahah yakni Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy.
Kamis (17/01/2019), Ketua koperasi syari’ah al qadha menyerahkan barang yang diperlukan oleh anggota koperasi yakni berupa satu unit sepeda motor dengan disaksikan Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Hj. Baihna, S.Ag., M.H dan Hakim Pengadilan Agama Muara tebo, M. Rifa’i, S.H.I, M.H.I.
Setelah menerima barang dan memeriksanya, anggota koperasi yang juga lulusan terbaik Magister Syari’ah ini berharap akad murabahah yang dipraktikkannya dapat terus berjalan sehingga anggota koperasi dapat terhindar dari praktik riba.
Tak hanya itu, pria yang telah malang melintang di dunia peradilan ini juga berharap praktik yang dilakukannya dapat diikuti oleh anggota koperasi lainnya sehingga koperasi syari’ah al qadha Pengadilan Agama Muara Tebo benar-benar berjalan sesuai dengan landasan syari’ah.
Terpisah, Ketua koperasi yang juga Sekretaris Pengadilan Agama Muara Tebo, Rajani merasa bersyukur di awal 2019 pihaknya dapat menggerakkan koperasi dalam bingkai syari’ah sesuai dengan embel-embel yang menempel pada nama koperasi.
Alumnus Fakultas Ekonomi Syari’ai Universitas Islam negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi ini juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah lama merancang penerapan sistem akad kredit yang digunakan pada koperasi. Namun hal itu belum mampu terwujud sepenuhnya karena banyak faktor.
“Walaupun belum sepenuhnya berjalan dengan prinsip syari’ah, namun saya dan pengurus koperasi lainnya merasa bersyukur di awal tahun ini dapat menjalankan amanah RAT 2018 yang lalu, yang salah satu isinya adalah mempraktikkan proses akad kredit koperasi dengan sistem syari’ah,” jelasnya.
Dengan sistem syari’ah, pria berdarah Senaung ini berharap semua anggota yang tergabung dalam koperasi dapat mencapai keberkahan dan ridha Allah Swt. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
More Articles...
- Waka PA Muara Tebo Tinjau Lokasi Sidkel
- Pertemuan Perdana, DYK PA Muara Tebo Gelar Demo
- M. Rifa’i Resmi Jabat Hakim PA Muara Tebo
- Apel Perdana, KPA Muara Tebo Apresiasi Kinerja Jajarannya
- PA Muara Tebo Gelar Nobar Launching Sikep Mahkamah Agung
- Incumbent Kembali Pimpin Koperasi Syari’ah Al Qadha PA Muara Tebo
- Koperasi Al Qadha PA Muara Tebo Gelar RAT
- Hadiri Hari Disabilitas Internasional, KPA Muara Tebo Tekankan Kepedulian
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa




































