PA. MUARA TEBO BERDUKA
KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO
Mengucapkan :
INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAJI'UN
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya:
FAHRIZAL bin HUSIN
Usia 52 Tahun
Jurusita PA. Muara Tebo
Pada Hari Jum’at, 22 Juni 2012, Jam 18.30 di RS. Muara Bulian
Dikebumikan di Desa Semabu pada hari Sabtu, 23 Juni 2012
Semoga Almarhum mendapat tempat di sisi Allah SWT
dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan
Catatan :
Wafat karena akibat kecelakaan (hari senin, 18 Juni 2012) dalam melaksanakan tugas sebagai Jurusita Pengadilan Agama Muara Tebo.
Kegigihan Sang Mediator
Kegigihan Sang Mediator
Berbuah Hasil Positif
Senen, S.Ag (Hakim Mediator Pengadilan Agama Muara Tebo)
Ironi memang sebuah ikatan Perkawinan yang pada awalnya bertujuan untuk mencapai rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah harus diakhiri melalui jalur perceraian, hal ini biasanya terjadi karena tidak ditemukan lagi jalan keluar terbaik menurut masing-masing pihak, baik pihak suami ataupun istri.
Masalah tentunya tidak berhenti pada titik perceraian saja, akan tetapi timbul persoalan yang salah satunya adalah persoalan harta bersama antara suami dan istri, hal tersebut terjadi karena adanya keegoisan salah satu pihak yang ingin menguasai harta bersama dan tidak berkeinginan untuk memberikan secara suka rela kepada pasangannya.
Dalam hal ini, maka salah satu alternatif penyelesaian adalah melalui proses berperkara melalui Pengadilan. Menurut pasal 49 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam meliputi bidang Perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah.
Tak ayal perkara tersebut juga terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Tebo, yakni salah satu Pengadilan yang berada wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan jarak ± 200 KM dari ibu kota Propinsi dan rata-rata menerima sebanyak 25 perkara setiap bulannya. Dari perkara yang diterima jenisnya pun beragam, diantaranya sengketa harta bersama, sengketa waris, cerai talak, cerai gugat, wali adhol, izin poligami, penetapan ahli waris dan juga dispensasi kawin, namun perkara didominasi oleh perkara perceraian.
Baru-baru ini Pengadilan Agama muara Tebo telah menerima perkara No.104/Pdt.G/2012/PA.MTO. tentang gugatan harta bersama yang diajukan oleh Zainab melalui mengacaranya melawan Usman. Pada saat persidangan kedua belah pihak hadir dan oleh majelis Hakim dilakukan upaya Mediasi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh PERMA Nomor 1 tahun 2008, dan keduanya sepakat menunjuk salah seorang hakim yakni SENEN, S.Ag. sebagi Mediator, kendati yang bersangkutan belum pernah mengikuti pelatihan Mediator, namun karena amanat PERMA tersebut dengan segala kemampuan yang dimiliki mencoba untuk memediasi kedua pihak yang berperkara.
Harta bersama yang digugat tidaklah sedikit terdiri dari kebun sawit dengan luas 92 Hektar, kebun karet, dan juga sawah yang totalnya diperkirakan mencapai milyaran rupiah. Tentu saja hal ini merupakan sebuah tantangan serius bagi Mediator tersebut apa lagi yang bersangkutan belum pernah mengikuti pelatihan mediator sebelumnya.
Sang mediator yang sebelum melakukan mediasi sempat membuka literatur dan juga bertukar pendapat dengan teman sejawat yang telah mengikuti pelatihan mediator, serta dengan melihat video tentang mediasi didukung dengan kemampuan komunikasi yang baik dan efektif pada akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan, yakni ditemukannya kata sepakat oleh para pihak berperkara untuk berdamai.
Dalam perjalanannya Mediasi sempat mengalami deadlock, dan diketahui ada pihak ketiga yang memberi masukan pada Zainab yang tidak lain adalah anak-anak Zainab. Mediator mengambil perumpamaan dalam masalah ini “ Masuk Angin “ kalau seseorang masuk angin tentu dicarikan obat tolak anginnya, mediator harus memilih obat yang cocok dan tepat untuk penyembuhan dan mengeluarkan angin tersebut, dan ditemukanlah obat mujarabnya dengan jalan memberi pengertian kepada Zainab dan anak-anaknya dengan cara kaukus dan alhamdulillah obat mujarab tersebut berhasil dan anginnya pun keluar.
Tetapi lagi-lagi Mediator harus menahan kesabaran yang tadinya sudah dianggap keluar anginnya ternyata Zainab meminta untuk mengecek salah satu objek yang belum jelas keberadaanya, dan meminta Mediator mendampingi kelapangan. Oleh karena celah damai itu ada Mediator langsung mengamini dan langsung memusyawarahkan jadwal pemberangkatan. Setelah waktu ditentukan dan disepakati, perjalanan ke lapanganpun dimulai, dan ternyata untuk menuju kelokasi harus menempuh perjalanan darat dengan menggunakan sepeda motor dan selanjutnya menyeberangi sungai “Batang Tebo” dengan menggunakan perahu ketek, tantangan yang dihadapi belumlah usai, namun sang mediator meregangkan penat dengan menikmati pemandangan yang dilalui oleh perahu ketek tersebut, tetapi setelah perahu mulai merapat dan sampai diseberang, jalan yang dilalui mulai lebih licin dibanding sebelum menyeberang, selang 500 M motor berjalan motor yang ditumpangi mediator jatuh dan untungnya jatuh diatas rumput yang agak tebal sehingga tidak begitu terasa, sang supir mohon maaf atas kejadian tersebut namun Mediator dengan nada bergurau mengatakan tidak apa-apa karena ini bukan jalan tol, perjalanan pun diteruskan dan rupanya medan yang kami lalui belum seberapa dibanding yang kami hadapi seterusnya, namun dengan kepiawaian sang pengemudi kami akhirnya sampai kelokasi dengan selamat.
Setelah melihat lokasi dan disepakati bahwa lokasi/objek benar adanya, kamipun melanjutkan acara makan siang karena jam pada saat itu sudah menunjukkan jam 01.00 WIB, karena jarak tempuh yang lumayan jauh dan dikhawatirkan turunnya hujan yang akan memperberat medan yang akan dilalui karena memang pada saat itu langit sudah memperlihatkan warna keabu-abuan, maka setelah selesai makan siang kamipun segera mempersiapkan diri untuk melanjutkan perjalanan pulang setelah sebelumnya menyepakati akan berkumpul kembali pada hari Jum’at tangga 15 juni 2012 untuk mediasi lanjutan.
Jum’at bersejarah, mungkin kalimat itu tidak berlebihan diutarakan Zainab karena setelah sekian lama berpisah dan oleh orang dikampungnya dianggap tidak mungkin lagi mendapatkan haknya selama masa perkawinan dengan suaminya ternyata tidak terbukti dan pada pagi itu hak-hak Zainab mulai terlihat titik terangnya setelah dicerai suaminya, hasil kesepakatan keduanya dituangkan dalam bentuk kesepakatan perdamaian yang oleh keduanya dimintakan untuk dikuatkan dalam Putusan Majelis Hakim.
Sebuah pelajaran sekaligus pengalaman yang amat berharga didapatkan sang Mediator dalam perkara ini, pada intinya Mediator menyimpulkan bahwa usaha yang dilakukan maksimal pada akhirnya pasti akan mendapat hasil yang memuaskan, dan semoga perkara-perkara lain juga dapat diakhiri dengan jalan damai. (Abul Hadziq/Tim IT PA Tebo).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa




































