PA Muara Tebo dan PN Tebo Tandatangai SK Bersama Panjar Biaya Perkara Tahun 2025
Tebo │ www.pa-muaratebo.go.id
Kamis (10/02/25),
Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo telah melaksanakan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara Tahun 2025 pada Kamis, 13 Februari 2025. Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Tebo, acara dimulai pukul 09.00 WIB. Acara tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil kesepakatan antara Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Negeri Muara Tebo yang dibahas pada hari sebelumnya.
SKB ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo – YM. Deni Irawan, S.H.I.,M.S.I dan Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo – YM Andi Barkan Mardianto, S.H.,M.H. Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan, karena baik Pengadilan Agama Muara Tebo dengan Pengadilan Negeri Tebo memiliki wilayah yurisdiksi yang sama berada dalam satu Kota yakni, Kabupaten Muara Tebo. Adanya kesepakatan bersama ini diharapkan akan membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan.
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo YM. Deni Irawan, S.H.I.,M.S.I menuturkan bahwa penandatanganan SKB ini merupakan langkah positif dalam upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang baik dan bersih. Dengan adanya kepastian hukum dan transparansi, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap lembaga peradilan. Selaras dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Tebo mengungkapkan bahwa Penandatanganan SKB antara Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo pada awal tahun 2025 merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan di Kabupaten Muara Tebo.
Acara penandatangan SKB berlangsung dengan khidmat dan lancar. Momen ini juga disaksikan oleh Wakil Ketua PA. Muara Tebo Panitera PA Muara Tebo dan Panitera PN Tebo, dan Panitera Muda Hukum PN Tebo, Dengan selesainya penandatanganan ini, maka SKB antara Pengadilan Agama Muara Tebo dengan Pengadilan Negeri Muara Tebo Dengan Nomor Surat 210/KPA.W5-A9/HK2.4/II/2025 dan 126/KPA.W5-A9/HK.05/II/2025 tentang Besaran Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Berdasarkan Radius dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebo dan Pengadilan Agama Muara Tebo Tahun 2025 secara resmi tidak berlaku. (Hasan Tim IT-Pamto)
PA Muara Tebo Menggelar Sidang Keliling Perdana di Tahun 2025
pa-muara tebo.go.id, | Tebo - Senin, 03 Februari 2025
Pengadilan Agama Muara Tebo menggelar Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Sidang Keliling (Sidkel) perdana di Tahun 2025 di 2 (dua) Kecamatan yang berbeda yakni di Kecamatan Rimbo Bujang, dan Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo Senin (3/02/2025).
Kegiatan ini didasari surat perintah tugas Nomor: 118/KPA.W5-A9/ST.Kp.02.3/I/2025 untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Aula Kantor Lurah Sarana Agung, Kecamatan Rimbo Bujang dengan Ketua Majelis Ketua PA. Muara Tebo Bapak Deni Irawan, S.H.I.,M.S.I dan surat perintah tugas Nomor: 117/KPA.W5-A9/ST.Kp.02.3/I/2025. untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Aula kantor Camat, Kecamatan Tebo Ulu dengan Ketua Majelis Wakil Ketua PA. Muara Tebo Bapak Rojudin, S.Ag.,M.Ag. Sidang Keliling (Sidkel) ini Alhamdulillah berjalan dengan lancar.
Sidang Keliling (Sidkel) ini juga dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Dengan adanya sidang keliling masyarakat tidak perlu datang dengan jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal ke Kantor Pengadilan Agama Muara Tebo, terlebih sebagian perkaranya merupakan perkara prodeo secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Salah satu pihak yang berperkara dalam sidang keliling ini, memberikan testimoni bahwa proses sidang keliling ini sangat membantu kami untuk sidang lebih dekat sehingga kami tidak lagi sidang di kantor Pengadilan Agama Muara Tebo yang jarak tempuhnya cukup jauh, saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Agama Muara Tebo, jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Deni Irawan, S.H.I.,M.S.I menyampaikan bahwa sidang keliling (Sidkel) ini merupakan wujud komitmen PA Muara Tebo untuk menyediakan kemudahan akses bagi masyarakat yang mencari keadilan, kemudian juga berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan Proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, (Hasan/Tim IT PA Muara Tebo))
More Articles...
- PA. Muara Tebo Terima Penghargaan Nilai IKPA Peringkat I dari KPPN Muara Bungo
- Ketua beserta Rombongan Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris PA. Muara Bungo
- Pelantikan Sekretaris PA. Muara Tebo dan Pengantar Alih Tugas Ibu Hoiriah, S.Ag,M.H
- PA MUARA TEBO MENGIKUTI PEMBINAAN MONEV IMPLEMENTASI PERKARA E-COURT PADA PERADILAN AGAMA SE-WILAYAH PTA JAMBI SECARA DARING
- Tutup Rangkaian Sidang Keliling di Tahun 2024, PA. Muara Tebo Beri Piagam Penghargaan dan Ucapan Terima Kasih
- Ketua PA. Muara Tebo Resmi Lantik Panmud Permohonan dan Lepas Hakim Hakim PA. Muara Tebo
- PA. Muara Tebo Raih 6 Sertifikat Penghargaan di Triwulan III Tahun 2024
- PA. Muara Tebo Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa





























