PA Muara Tebo dan Kemenag Tebo Sepakat Ikat Kerjasama dengan MoU
Muara Tebo – Kamis (01/09), Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Rijlan Hasanuddin, L.c, M.E., bertemu dengan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo, Herman, S.Ag., M.H.
Kedatangan Pimpinan Pengadilan Agama Muara Tebo di Kantor Kemenag disambut langsung Kepala Kantor Kemenag dan keduanya terlihat melakukan pembicaraan serius terkait pelaksanaan penandatanganan MoU yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis (02/09).
Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag terkait penandatangan MoU tentang legal standing objek wakaf yang ada di Kabupaten Tebo.
Seperti diketahui bahwa Pengadilan Agama Muara Tebo juga telah menjalin MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo yang juga nantinya terlibat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah wakaf.
Kedua pihak berharap apa yang rencanakan didalam MoU benar-benar dapat dilaksanakan secara optimal masyarakat pencari keadilan dapat menikmati hasilnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Lindungi Objek Wakaf, PA Muara Tebo Ajak BPN Teken MoU
Muara Tebo – Akhir-akhir ini Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Rijlan Hasanuddin, L.c, M.E., sangat getol menjajaki Mou dengan beberapa instansi.
Tak ketinggalan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tebo juga menjadi instansi yang dikunjungi Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Selasa (31/08). Dapat dipastikan bahwa instansi ini adalah instansi yang selanjutnya juga akan menandatangani Mou dengan Pengadilan Agama Muara Tebo.
Adapun Mou yang akan ditandatangani Pengadilan Agama Muara Tebo dengan pihak BPN menurut penyandang gelar magister ekonomi syari’ah ini terkait bidang perwakafan.
Objek wakaf yang dimaksud adalah masjid, pondok pesantren, panti asuhan, rumah jompo yang berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan yang sah atau belum besertifikat agar mendapat fasilitas SHM (Sertifikat Hak Milik) dari BPN sehingga objek-objek yang telah diwakafkan dapat terlindungi secara hukum.
Sebelum menuju BPN, Pengadilan Agama Muara Tebo sebelumnya juga telah menjajaki MoU dengan pihak Kemenag Kabupaten Tebo yang tentu saja akan terlibat langsng dalam hal penerbitan Akta Ikrar Wakaf.
“Bermuara dari persoalan tersebut, Pengadilan Agama berinisiatif mengajak instansi terkait untuk mengatasi persoalan dengan solusi pelaksanaan Isbat Wakaf oleh Pengadilan Agama kemudian Akta Ikrar Wakaf oleh Kementerian Agama dan selanjutnya pihak BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah wakaf,” ujarnya lugas.
Mou yang dilayangkan Pengadilan Agama Muara Tebo ini tentu saja menuai respon yang sangat positif dari pihak Kepala BPN Kabupaten Tebo, Mubarokuzzaman, A. Ptnh.
Dia berharap apa yang rencanakan didalam MoU dapat terlaksana dengan baik dan dapat tersosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
More Articles...
- Antusias Jalin MoU, PT Pos Sowan ke PA Muara Tebo
- Jajaki MoU dengan Dukcapil, Ketua PA Muara Tebo Jual Silacak
- Minimalisir Perkawinan Usia Dini, Ketua PA Muara Tebo Jajaki MoU dengan Dinkes
- Temui Bupati, Ketua PA Muara Tebo Bahas Pelaksanaan MoU
- PA Muara Tebo Gelar Rapat Koordinasi
- Perpisahan Pegawai PA Muara Tebo Diwarnai Tangis Haru
- KPA Muara Tebo Hadiri Peringatan HUT Polri ke-75
- PA Muara Tebo Gelar Opeening Meeting Assessment Internal APM
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa




































